Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Topan Ginting sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) dan menghasilkan temuan mencengangkan.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam 28 bundel. Selain uang, KPK juga menemukan dua jenis senjata api beserta amunisinya.
“Ditemukan satu pucuk pistol Baretta dengan tujuh butir peluru, serta senapan angin lengkap dengan dua pak peluru jenis air gun. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dalam 28 pak,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (2/7).
Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penyitaan dalam proses penyidikan. Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam mengusut aliran dana yang diduga berasal dari proyek jalan yang sedang diselidiki.
KPK hingga kini masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Status hukum Topan Ginting belum diumumkan secara resmi, namun proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terus berlanjut. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan