Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur jadwal kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 H untuk memastikan kinerja tetap produktif.
“Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam,” ungkap Hendar pada Minggu (2/3/25).
Meski demikian, Hendar menegaskan bahwa perangkat daerah dengan jadwal kerja khusus, seperti RSUD dan BPBD, dapat menyesuaikan jam kerja mereka sesuai kebutuhan operasional.
Ia juga menyebutkan bahwa total jam kerja efektif selama Ramadhan 1446 H adalah 32 jam 30 menit per minggu.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap ASN tetap produktif dalam menjalankan tugasnya serta tetap memberikan pelayanan publik yang optimal,” tambahnya.
Hendar juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa.
“Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 H, semoga kita semua diberikan kelancaran dan keberkahan,” pungkasnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan