Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan hampir lima ribu botol minuman keras (miras) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang.
Sebanyak 4.982 botol miras berbagai merek dihancurkan di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Jumat (28/02/25).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan di seluruh kecamatan Kota Tangerang sejak tahun 2024.
“Sebagai kota Akhlakul Karimah, kami terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang tidak hanya menyasar warung, tetapi juga gudang-gudang dan gang-gang,” tegas Herman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang ada dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk tidak melanggar aturan yang berlaku. Jika ada penjualan miras di lingkungan sekitar, kami harap masyarakat dapat melaporkannya kepada kami,” ujar Irman.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Satpol PP Kota Tangerang menyediakan saluran pelaporan melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669, serta nomor darurat Kota Tangerang di call center 112. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan