Beritabanten.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mengungkapkan temuan terkait pengembang nakal yang membangun rumah tidak layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Meskipun mereka telah menerima bantuan dana melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penemuan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman, pada Kamis (13/2/2025).

Heri menjelaskan bahwa Menteri PKP, Maruarar Sirait, beberapa minggu lalu melakukan peninjauan terhadap beberapa perumahan subsidi yang tergabung dalam program FLPP.

Namun, dalam peninjauan tersebut, pihaknya menemukan sekitar 14 pengembang di wilayah Jabodetabek yang membangun perumahan yang tidak layak huni.

“Rumah yang mereka bangun tidak layak fungsi. Misalnya, tanahnya tidak dipadatkan dengan benar, sehingga saat dipasang keramik banyak yang pecah. Saluran sanitasi dan pembuangan air juga tidak sempurna, yang menyebabkan banjir saat hujan,” tegas Heri saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain masalah pada struktur tanah dan saluran air, Heri juga menyebutkan bahwa beberapa pengembang tidak memperhatikan kekuatan struktur bangunan, yang menyebabkan tembok mudah retak dan bangunan menjadi rapuh.

Menanggapi temuan ini, Heri menegaskan bahwa Kementerian PKP tidak akan membiarkan pengembang nakal tersebut terus beroperasi.

“Saya sudah mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu,” ujar Heri.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran dan kerugian negara, Kementerian PKP akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Heri juga menegaskan bahwa pengembang yang terbukti nakal akan dikeluarkan dari program FLPP dan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“Pengembang nakal ini tidak akan diperbolehkan lagi untuk mengikuti program FLPP. Banyak pengembang yang baik dan memiliki komitmen untuk memberikan kualitas terbaik bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Kementerian PKP berharap dengan langkah tegas ini, akan ada keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah subsidi yang layak dan aman untuk dihuni. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com