Beritabanten.com – Pernyataan kontroversial Kepala Desa Pasanggrahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Solear, Rabu (22/01/25), kini berujung laporan resmi ke Polresta Kabupaten Tangerang.
Laporan dengan Nomor: 59/I/YAN 2.4.1/2025/SPKT tersebut diajukan oleh Dahlan, S.Pd., Ketua LSM DOBRAK, bersama Heru, Sekretaris Jenderal LSM PLOPOR pada Senin (27/01/25).
Menurut laporan, pernyataan tersebut dianggap melukai marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan melanggar undang-undang terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Meski Kepala Desa Pasanggrahan telah mengunggah video klarifikasi, pihak pelapor menganggap langkah tersebut tidak cukup untuk menggugurkan unsur pidana yang dilaporkan, bahkan dinilai cacat formil.
Heru, Sekjen LSM PLOPOR menegaskan bahwa klarifikasi lewat video tidak dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.
“Tidak cukup sampai dengan video klarifikasi semua selesai. Kami akan tetap menempuh jalur hukum, dan laporan kami sudah masuk. Tinggal menunggu tim penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap oknum Kades Pasanggrahan,” ujar Heru kepada media.
Sementara itu, Agus, penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa kasus ini telah dikoordinasikan dengan bidang tindak pidana khusus (Krimsus).
“Kami telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan kasus ini akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Agus.
Dahlan Abdul Rajak, Ketua LSM DOBRAK menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena pernyataan oknum tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016.
“Semua perbuatan pasti ada konsekuensinya, seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Kami serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyimpulkan dan menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tambah Dahlan.
Pihak pelapor berharap penyidik Polresta Kabupaten Tangerang dapat memproses kasus ini dengan transparan dan profesional, agar memberikan efek jera dan menjaga marwah kelembagaan LSM di masyarakat. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan