Beritabanten.com – Pelaksana Harian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya terus mengupayakan pengawasan yang lebih ketat terhadap barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas, termasuk handphone dan narkotika.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pengawasan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Saat ini kami sedang mendalami apakah ada kelalaian dari petugas atau tidak. Kami juga terus memperketat pemeriksaan di pintu masuk agar tidak ada barang-barang terlarang yang bisa masuk, baik itu handphone, narkotika, atau barang ilegal lainnya,” ujar Wahyu Hidayat dalam keterangan persnya, Jumat (25/1/2025).

Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian besar handphone yang ditemukan di dalam Lapas diduga dibeli oleh warga binaan dari mantan penghuni lapas yang telah bebas. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan praktik pengiriman barang terlarang oleh pihak luar.

“Peran mantan warga binaan yang sudah bebas dalam peredaran barang-barang terlarang ini memang sangat meresahkan. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan pemeriksaan rutin di setiap kesempatan,” tambah Wahyu.

Ke depannya, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja akan terus memperkuat sistem pengawasan dengan memperbaiki prosedur pemeriksaan serta meningkatkan kerjasama dengan pihak berwenang untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas.

Pihak Lapas juga menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga binaan serta memastikan bahwa kebijakan dan peraturan yang berlaku dilaksanakan dengan disiplin. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com