Beritabanten.com – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Minggu (19/1/2025) pagi waktu setempat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, terkait dengan upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal.
Dengan adanya surat perintah tersebut, penahanan Yoon Suk-yeol akan diperpanjang hingga 20 hari ke depan, termasuk masa penangkapannya.
Pada Sabtu (18/1), Yoon Suk-yeol tiba di Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk mengikuti sidang yang membahas kebutuhan penahanan, yaitu apakah dirinya akan ditahan hingga 20 hari.
Setelah diinterogasi oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) dalam 10 hari pertama, Yoon Suk-yeol akan diinterogasi oleh jaksa selama 10 hari berikutnya sebelum didakwa, mengingat kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menyelidiki tuduhan pemberontakan yang dilayangkan kepada Yoon.
Yoon ditangkap di kediaman kepresidenan pada Rabu (15/1), dan menjadi presiden pertama di Korsel yang ditahan saat masih menjabat.
Setelah surat perintah tersebut disetujui, sejumlah pendukung Yoon yang melakukan protes di luar pengadilan memanjat pagar belakang pengadilan dan melemparkan batu hingga memecahkan jendela.
Sebagai respons, pasukan polisi dalam jumlah besar dikerahkan untuk membubarkan para pengunjuk rasa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan