Beritabanten.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penerimaan suap sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) yang diberikan oleh tersangka Lisa Rachmat (LR) kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS).

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis bebas dalam perkara hukum Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sebelumnya, tersangka Lisa Rachmat menyiapkan dana sebesar 20.000 SGD melalui tersangka hakim Erintuah Damanik (ED) untuk diserahkan kepada Rudi Suparmono. Namun, ternyata Lisa menyerahkan uang yang lebih besar, yaitu 43.000 SGD, kepada Rudi Suparmono.

“Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachmat di Kelurahan Penjaringan Sari, Surabaya. Dalam amplop putih yang ditemukan tertulis, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” ujar Abdul Qohar.

Kejagung menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang akhirnya menyebabkan vonis bebas dalam kasus tersebut. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam penanganan perkara tersebut.

Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku suap yang terlibat dalam kasus ini. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com