Beritabanten.com – Polemik terkait pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 km di pesisir laut Kabupaten Tangerang terus berlanjut. Sebelumnya diklaim sebagai hasil swadaya masyarakat untuk mitigasi bencana, kini muncul dugaan bahwa pagar tersebut dipasang oleh pengembang besar, Agung Sedayu Group milik Aguan.
Politikus PKS, Mulyanto dalam pernyataannya di akun X (Twitter) pada Minggu (12/1/25) meragukan klaim bahwa pagar itu dibangun secara swadaya oleh warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
Ia menilai dengan biaya yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar, sangat tidak mungkin masyarakat setempat mampu membiayai proyek sebesar itu di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Biaya sekitar Rp20 miliar di tengah kondisi sulit, tidak masuk akal dilakukan warga setempat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkannya, pagar tersebut diduga kuat dibangun oleh Agung Sedayu Group milik Aguan.
Anggota Ombudsman, Hery Susanto juga menyampaikan kritik terhadap pemasangan pagar bambu yang disebutnya menghambat aktivitas para nelayan dalam mencari nafkah. Bahkan, Ombudsman memperkirakan kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar akibat terhalangnya akses melaut. Selain itu, aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai yang terpengaruh dianggap merusak ekosistem laut di kawasan tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menilai tindakan tersebut melanggar hak masyarakat pesisir dan nelayan. Ia menegaskan bahwa jika pagar dibangun tanpa izin dan mengabaikan dampak ekologis serta sosial, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Di sisi lain, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut bahwa pihaknya sudah mulai mengantongi petunjuk terkait pemilik pagar bambu tersebut setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan. Namun, identitasnya belum bisa diumumkan karena menunggu laporan resmi ke pimpinan KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan membongkar pagar bambu tersebut jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Jika terbukti melanggar aturan, pagar tersebut pasti akan dicabut,” ujar Sakti dalam pernyataannya, Kamis (9/1/25).
Kasus ini masih terus diselidiki pihak berwenang guna memastikan apakah pembangunan pagar benar-benar melanggar hukum dan merugikan masyarakat sekitar. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan