Beritabanten.com – Scroll media sosial, nongkrong di warung kopi, dan diskusi tentang fashion hijab terkini, begitulah keseharian yang masih melekat pada empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Namun, di balik kegiatan sehari-hari yang tampak biasa tersebut, mereka menyimpan mimpi besar untuk Indonesia yang lebih demokratis. para mahasiswa ini menceritakan perjuangan mereka dalam menggugat Presidential Threshold melalui pengajuan judicial review yang berhasil mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Tsalis Khoirul Fatna (Nana), Rizki Maulana Syafei (Arsel), Faisal Nasirul Haq, dan Enika Maya Oktavia. Sayangnya, pada kesempatan ini, hanya tiga dari empat pemohon yang dapat hadir, karena Enika tidak dapat bergabung karena beberapa hal.
Dalam pertemuan di Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mereka menceritakan perjalanan panjang yang dimulai dari kompetisi debat nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2023.
Keempat mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga berhasil meraih juara dalam kompetisi tersebut.
Pencapaian itu menjadi titik awal perjuangan mereka dalam mengajukan judicial review untuk mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang selama ini dianggap terlalu tinggi.
Selama sebelas bulan berikutnya, mereka menjalani perjuangan panjang mengajukan dan mengawal proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa pengacara, hanya dengan dukungan dari alumni KPK, mereka menjadi pemohon ke-33 yang berhasil mengubah ketentuan tersebut. Meskipun tidak memiliki latar belakang hukum yang kuat, semangat mereka untuk mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis tetap membara.
“Ketika putusan akhirnya dibacakan, reaksi kami beragam namun sama-sama penuh keharuan. Waktu itu saya bersidang dari luar Jogja, di Jawa Timur bersama keluarga besar. Saya sangat terkejut dan hanya bisa bersyukur kepada Allah,” ungkap Faisal, mengenang momen bersejarah tersebut.
Perjuangan keempat mahasiswa ini menjadi contoh nyata bagaimana generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat berperan aktif dalam memperjuangkan perubahan yang lebih baik di negeri ini.
Walaupun mereka hanyalah mahasiswa angkatan 2021, semangat untuk memperjuangkan demokrasi dan keadilan membuat mereka berhasil menggugat Presidential Threshold yang selama ini menjadi batasan bagi calon presiden.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan tersebut, kini peluang bagi calon presiden yang memiliki dukungan lebih luas semakin terbuka. Perubahan ini pun diharapkan dapat membawa dampak positif dalam sistem politik Indonesia, dengan memberikan ruang lebih bagi berbagai pihak yang memiliki visi untuk memimpin negara.
Keempat mahasiswa ini, meskipun masih muda, telah menunjukkan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari ide-ide sederhana dan tekad yang kuat untuk memperjuangkan keadilan. Mereka tidak hanya menjadi contoh bagi teman-teman seangkatan, tetapi juga bagi seluruh generasi muda Indonesia yang ingin terlibat dalam proses demokrasi negara ini. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan