Beritabanten.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin, telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan informasi resmi dari MK, gugatan tersebut diajukan secara daring pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 19.10 WIB. Pasangan yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menggugat hasil penetapan pemilihan Wali Kota oleh KPU Tangerang Selatan, yang dianggap merugikan mereka.

Ruhamaben dan Shinta telah menunjuk dua pengacara, Busyraa dan Zainudin Paru, sebagai kuasa hukum mereka dalam sidang di MK. Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Tangerang Selatan.

Sebelumnya, KPU Tangerang Selatan telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilwalkot 2024, di mana pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 354.027 suara atau 62,4 persen.

Sementara itu, pasangan Ruhamaben dan Shinta hanya mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com