Beritabanten.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku UMKM tidak akan terdampak oleh rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang direncanakan berlaku pada 2025. Maman menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN tersebut akan diterapkan secara selektif, hanya pada produk atau komoditas yang masuk kategori barang mewah.
“UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik itu untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa. Bebas kok, enggak ada masalah,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).
Maman menjelaskan bahwa pemerintah telah sepakat untuk menerapkan kenaikan PPN hanya pada barang mewah, sementara sektor UMKM tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. PPh 0,5 persen ini berlaku untuk wajib pajak dengan pendapatan bruto tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
“Untuk pengusaha UMKM yang omzetnya maksimal 4,8 miliar, mereka tetap dikenakan PPh 0,5 persen. Jadi, tidak ada masalah terkait PPN. Itu hanya untuk barang mewah,” tambah Maman.
Dengan penjelasan ini, Maman berharap para pelaku UMKM tidak khawatir dan bisa terus beroperasi dengan lancar meskipun kebijakan kenaikan PPN mulai diberlakukan pada 2025. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan