Beritabanten.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai Januari 2025 kemungkinan besar akan ditunda.
Menurut Luhut, opsi penundaan ini tetap terbuka seiring dengan kebutuhan untuk memberikan dukungan lebih kepada masyarakat, terutama kelas menengah.
“Sesuai dengan undang-undang, PPN seharusnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, kami melihat adanya kebutuhan untuk menjaga daya beli masyarakat terlebih dahulu,” ujar Luhut.
Luhut menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan sejumlah kebijakan untuk melindungi kelas menengah, termasuk pemberian bantuan sosial (bansos) guna mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap daya beli mereka.
Menurutnya, sebelum memutuskan untuk menerapkan kenaikan PPN, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan bahwa insentif tersebut dapat diterima oleh masyarakat tanpa menambah beban ekonomi.
“Ini adalah langkah yang harus dipikirkan matang-matang, karena kami ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama kelas menengah, tidak tertekan oleh beban pajak yang lebih tinggi. Jadi, kita akan terus mengevaluasi situasi ekonomi dan kesiapan masyarakat,” tambah Luhut.
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran banyak pihak terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Keputusan mengenai penundaan atau pelaksanaan kenaikan PPN ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, mengingat pentingnya kebijakan fiskal yang sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan