Beritabanten.comKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka korupsi gula impor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Lembong pada Senin lalu.

“Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong oleh Kejagung sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 November 2024.

Harli menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, baru penetapan tersangka dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Harli memaparkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Thomas Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Saat ini, pihak Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersebut. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com