Beritabanten.com – Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menegaskan bahwa kebijakan impor gula pada 2015-2016 telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini disampaikan oleh Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Menurut Zaid, kebijakan impor gula sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Oleh karena itu, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula dianggap tidak sah.
“Sebagai Menteri Perdagangan, tindakan pemohon telah diafirmasi oleh presiden sebagai kepala negara. Dengan demikian, tanggung jawab atas kebijakan tersebut sepenuhnya beralih ke presiden, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar Zaid saat membacakan permohonan.
Zaid juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh kliennya merupakan bagian dari hukum administrasi, bukan tindak pidana.
Ia menekankan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memastikan tindakan yang disangkakan dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan.
Dalam konteks kasus ini, kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015 hingga Juli 2016 seharusnya dinilai berdasarkan hukum administrasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kebijakan izin impor berada dalam ranah hukum administrasi negara dan tidak masuk dalam domain hukum pidana. Oleh karenanya, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” tegas Zaid. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan