Beritabanten.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait Tom Lembong pada Selasa, 19 November 2024.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.

“Iya benar (akan ada sidang jawaban),” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi pada Selasa pagi.

Sidang pertama praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah berlangsung sehari sebelumnya, Senin, 18 November 2024.

Pada sidang itu, pihak pemohon menyampaikan poin-poin gugatan mereka. Sidang berikutnya akan diisi dengan tanggapan dari Kejaksaan Agung, diikuti dengan penyampaian keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan sejumlah poin gugatan. Secara garis besar, Ari Yusuf Amir menyebut Kejaksaan Agung tidak mematuhi prosedur dalam menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Pertama, ia menyatakan bahwa Tom tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum saat penetapan tersangka maupun saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Selain itu, Ari menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.

Ia juga menuding Kejaksaan bertindak sewenang-wenang, tidak sesuai hukum acara yang berlaku.

Ari menambahkan bahwa Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sedangkan dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejaksaan berlangsung pada 2015-2023.

Oleh karena itu, ia mendesak agar mantan menteri perdagangan lain juga diperiksa dalam kasus ini.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membantah tudingan bahwa penyidik bekerja tidak sesuai prosedur hukum.

“Penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai hukum acara,” tegas Harli pada Senin, 18 November 2024.

Ia mengajak publik untuk mengikuti proses persidangan, seraya berharap semua keraguan mengenai kasus ini dapat terjawab dalam agenda sidang berikutnya.

“Semua pertanyaan itu akan dijawab melalui jawaban termohon dan proses pembuktian di persidangan,” pungkas Harli. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com