Beritabanten.com – Publik tanah air mengenal Syakir Sulaiman sempat meraih popularitas saat membela Sriwijaya FC dan pernah dinobatkan sebagai pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia (ISL) 2013.
Ia bahkan sempat menerima undangan trial dari klub Jepang, Ventforet Kofu, namun kariernya tak berkembang seperti yang diharapkan. Setelah tampil di ajang Asian Games 2014 bersama Timnas Indonesia U-23, performa Syakir perlahan meredup.
Sepanjang kariernya, Syakir pernah membela sejumlah klub besar di Indonesia, termasuk PSBS Bireuen, Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United.
Deretan kesuksesan berakhir jadi pengedar Narkoba dengan tertangkap oleh aparat kepolsian Cianjur. Kini nasibnya tinggal menunggu putusan di meja hijau sesuai dengan tuntutan di KHUPidana.
Diberitakan, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap pensiunan penggawa Timnas Indonesis U-23, Syakir Sulaiman (32) yang diduga terlibat dalam pengedaran barang haram.
Penangkapan dilakukan karena pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengungkap bahwa pelaku ditangkap di kediaman rumahnya yang berlokasi di daerah Cilaku, Cianjur pada (5/11/2024).
“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” katanya, kemarin.
Dari penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer, diduga tersangka sudah melakukan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKP Tono Listianti juga mengungkap bahwa Syakir pernah menjadi bagian dari Timnas Indonesia U-23 pada 2013-2014, dan masih aktif bermain untuk klub Aceh United.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” ujar Tono.
Akibat aksi yang dilakukannya pelaku dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, untuk mencari tahu sumber pemasok yang mengedarkan obat terlarang dan mengimbau warga di wilayah Cianjur, untuk ikut melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan