Beritabanten.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI oleh MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/10) pagi.

Selain persiapan pelantikan, pemerintah juga telah mulai mempersiapkan struktur pemerintahan yang baru. Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah foto resmi kenegaraan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di situs setneg.go.id, yang bisa diunduh oleh masyarakat.

Meskipun tidak diwajibkan oleh undang-undang, foto resmi presiden dan wakil presiden umumnya dipasang di kantor-kantor serta lembaga pemerintah. Pada tahun 2014, MenpanRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2014 mengenai pemasangan foto resmi presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut disesuaikan dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan ini menjelaskan bahwa ketika Lambang Negara dipasang bersama dengan Bendera Negara, foto Presiden dan Wakil Presiden, penempatannya harus sesuai ketentuan berikut:

  • Lambang Negara harus ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara, sedangkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden harus sejajar dan dipasang lebih rendah dari Lambang Negara.

  • Jika Bendera Negara dipasang di dinding, maka Lambang Negara diletakkan di tengah atas, di antara foto resmi Presiden dan Wakil Presiden. [Azk]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com