Beritabanten.com – Penyidik Unit PPA Polres Pandeglang sedang meminta keterangan dari LA (21), korban aborsi yang diduga dilakukan oleh MH (27), oknum ASN yang bertugas di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

MH diketahui merupakan tenaga kesehatan gigi dan mulut, memiliki hubungan dekat dengan LA, yang berasal dari Kecamatan Saketi.

LA memberikan keterangan setelah didampingi kuasa hukum, Rama, dan melaporkan dugaan aborsi kepada Unit PPA Polres Pandeglang pada 18 September 2024.

Laporan tersebut dibuat karena LA tidak mengetahui bahwa pelaku memberikan obat penggugur kandungan, yang mengakibatkan pendarahan hebat dan rawat inap selama empat hari.

KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Beni Sukirman, menyatakan bahwa laporan tentang dugaan pemaksaan aborsi telah diterima. Ia menjelaskan,

“MH memaksa LA untuk menggugurkan kandungan,” Katanya.

Adapun proses penyelidikan sedang berlangsung dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait.

Rama, kuasa hukum LA, menambahkan bahwa mereka melaporkan dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh MH, dan ada kemungkinan keterlibatan dokter dalam pemberian obat tersebut.

Meskipun bukti belum sepenuhnya disampaikan, mereka sudah mengumpulkan beberapa informasi terkait obat dan komunikasi.

Rama menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah KUHP 346, namun mereka juga ingin melibatkan Undang-Undang Kesehatan, mengingat pelaku adalah tenaga kesehatan yang seharusnya tidak memberikan obat yang dilarang, khususnya obat aborsi. (hny)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com