Beritabanten.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH (27), di Puskesmas Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, dipolisikan sang mantan berinisial LA (21).

Laporan tersebut diajukan ke Polres Pandeglang, pada Jumat, 20 September 2024.

MH diduga memaksa LA untuk melakukan aborsi akibat hubungan mereka yang mirip pernikahan.

Kuasa hukum LA, Rama, menyatakan bahwa MH memberikan obat keras untuk memaksa LA menggugurkan kandungannya dan kerap mengalami kekerasan fisik dari MH.

“Korban dipaksa melakukan aborsi dengan obat keras dan juga mengalami kekerasan fisik,” jelas dia pada awak media, Jumat (20/9/2024) kemarin.

Rama menjelaskan bahwa LA dan MH telah berpacaran selama satu tahun. Namun, pada April dan Mei 2024, LA mengaku mengalami kekerasan dari MH.

Pada Juli 2024, LA, yang merupakan warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, menyadari dirinya hamil setelah merasakan gejala mual dan muntah.

“Setelah menggunakan testpack dan hasilnya positif, LA memberitahukan MH, tetapi respons MH sangat negatif, yang menimbulkan dugaan bahwa MH tidak ingin bertanggung jawab,” tambah Rama.

Rama menjelaskan bahwa MH merayu LA untuk datang ke kliniknya di Kecamatan Panimbang dengan alasan memberikan infus karena kondisi LA yang sakit.

Namun, di klinik tersebut, MH diduga memberikan obat aborsi.

“Walaupun LA diinfus, MH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan infus karena dia adalah dokter spesialis mulut dan gigi,” kata dia.

Di klinik itu, LA dipaksa meminum obat yang diduga obat aborsi, dan obat lainnya dimasukkan secara vaginal, menyebabkan LA mengalami pendarahan hebat dan rasa mulas.

“Obat aborsi diberikan oleh MH, satu dimasukkan ke mulut korban dan satu lagi ke dalam vagina. Setelah itu, sekitar pukul 12 malam, korban mengalami pendarahan hebat dan rasa mulas,” tambahnya.

Rama mengungkapkan bahwa LA ditahan di klinik MH selama empat hari sebelum akhirnya pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi.

Saat tiba di rumah, orang tua LA merasa curiga karena LA terus mengalami pendarahan. Mereka berencana membawanya ke klinik di Labuan, tetapi MH melarang dan menyarankan untuk pergi ke dokter lain di Panimbang.

LA kemudian diperiksa oleh dokter berinisial DN. Berdasarkan komunikasi antara MH dan DN, DN diduga memberikan obat aborsi kepada MH.

Dalam percakapan tersebut, MH menanyakan mengapa LA masih mengalami pendarahan, dan DN merekomendasikan obat penahan nyeri.

Merasa tidak puas dengan perawatan tersebut, orang tua LA membawa putrinya ke RS Permata Bunda di Ciekek, Pandeglang, untuk menjalani kuret.

“Orang tua korban meminta pertanggungjawaban dari MH, tetapi dia menolak. MH hanya datang sekali ke rumah sakit dan kemudian menghilang,” jelas Rama.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Beni Sukirman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemaksaan aborsi yang dialami LA.

“Benar, kami telah menerima laporan dari LA mengenai dugaan pemaksaan aborsi. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan melakukan penyelidikan. Namun, kami masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut,” katanya.

Beni menjelaskan bahwa kepolisian sedang mendalami laporan ini dan akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Untuk tindak lanjut, kami menunggu arahan dari pimpinan. Kami akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu, kemudian terlapor akan dipanggil. Gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan tersebut,” jelasnya. (HNY)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com