Beritabanten.com – Polresta Tangerang berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yakni dua pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu pencurian dengan kekerasan (curas).

Kerja keras selama sepakan ini sebagai respon atas laporan masyarakat pada pihak Polresta Tangerang terkait aksi melanggar hukum yang meresahkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono merincinya; curanmor yang pertama terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 di Kampung Cibarengkok, RT 01, RW 04, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, itu yang pertama.

Kedua, Kasus curanmor yang terjadi di hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB, di Kampung Tarisi, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Ketiga berupa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Agustus 2024 di jalan kampung Daon Sabrang, Rajeg,” terang Kombes Baktiar, Jumat (23/8/2024).

Pihaknya, berhasil mengamankan lima orang tersangka terdiri dari tiga orang dewasa yakni MR, EC, dan EW, dan dua pelaku anak berinisial WIN dan ME.

Polisi akan menjerat mereka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman pidana untuk Pasal 363 paling lama 7 tahun dan untuk Pasal 365 paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat unit sepeda motor terdiri dari 1 Honda Scoopy, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Yamaha Mio, dan 1 unit Honda Vario 125.

Kemudian satu buah gagang kunci leter T, lima buah kunci leter T, senjata tajam jenis golok, 1 bilah belati, alat pemotong, dan satu senjata api replika.

“Untuk motifnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah dan di lingkungan yang sepi serta disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam,” tukasnya.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazaruddin Yusuf menambahkan, dari pemeriksaan diketahui jika salah satu pelaku curanmor ternyata berstatus residivis dalam kasus yang sama.

Sementara untuk dua pelaku yang masih di bawah umur keduanya terbukti turut serta dalam upaya melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Kami sudah memetakan pola, terutama pola tempat, dan kita akan terus melakukan pemantauan terkait kejahatan ini sesuai perintah dari pak Kapolres,” tutupnya. (Red)

 

Barang bukti curanmor di Polres Tangerang berupa empat unit sepeda motor terdiri dari 1 Honda Scoopy, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Yamaha Mio, dan 1 unit Honda Vario 125. Foto:  Polresta Tangerang.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com