Beritabanten.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten mengaku mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual oleh oknum Pengasuh Ponpes di Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

“Minggu lalu kami mendapatkan informasi awal, bahwa diduga telah terjadi peristiwa kekerasan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga orang santriwatinya,” kata Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta, dikutip dari radarbanten.co.id, Selasa (21/5/2024).

Pelaku dikatakan berinisial Z yang kerap disapa OD ini diduga melakukan pelecehan seksual kepada sedikitnya 3 orang perempuan yang masih berusia di bawah umur.

“Para korban ini berpotensi bertambah jumlahnya seiring informasi-informasi terbaru yang pihaknya terima,” beber dia.

Dari laporan tersebut juga didaparkan informasi pelaku melakukan modus sama pada para korban berupa bimbingan spiritual dengan memberikan minuman yanh dimasukkan ke dalam botol air mineral.

Para korban diminta pelaku untuk menyimpan dan diminum setiap, lalu setiap santri yang telah hampir habis air putihnya, harus secepatnya menemui oknum tersebut untuk diisi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.

“Dari keterangan korban yang telah kami dapatkan, bahwa ketika para korban hendak mengisi ulang air minum tersebut kepada Z, Z melakukan tindak- tindakan asusila, melakukan pencabulan, dan berdalih bahwa yang melakukan itu adalah khodamnya si Z ini,” ungkapnya.

Perbuatan pelaku ditengarai telah lama kepada para korban, yaitu sejak sekitar tahun 2020 yang lalu, dan ada kemungkinan atau berpotensi tetap terjadi sampai dengan saat ini.

Pihaknya mendapat informasi dari Polres Kabupaten Pandeglang telah menerima laporan perbuatan bejat pelaku oleh para korban, pihak keluarga dan masyarakat pada Senin, 12 Mei 2024.

Akan tetapi LPAI Provinsi Banten, LPAI Kabupaten Pandeglang beserta tim hukum yang ikut mengawal kasus ini menduga keras melihat pelaksanaan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pandeglang, tidak sesuai prosedur dan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum,” katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya pun melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memintai keterangan dari para korban dan saksi juga mendapati dua buah barang bukti dari kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimi surat ke Polres Pandeglang dan Polda Bantendengan harapan bahwa kasus/laporan ini mendapatkan atensi dari Aparat Penegak Hukum.

“LPAI Provinsi Banten siap membuat laporan selanjutnya, apabila para korban dan atau keluarganya telah enggan untuk melanjutkan proses laporannya kepada Aparat Penegak Hukum setempat, makanLPAI Provinsi Banten siap untuk melaporkannya kembali,” ungkapnya.

“Hal ini kami lakukan karena delik kasus ini adalah delik biasa, maka siapapun dapat memberikan laporan secara resmi, terlebih kami telah mendapatkan bukti konkret/jelas serta saksi-saksi yang siap untuk memberikan keterangan pada proses hukum tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com