Beritabanten.com – Divisi Sumber Daya Manusia pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Anis Darari, mengatakan, tenaga yang dibutuhkan untuk Panwascam dan pengawas tingkat desa kelurahan sebanyak 361 orang.
Katanya, nantinya akan dibagi tugas untuk kecamatan sebanyak 3 orang, dan kelurahan/desa 1 orang.
Tetapi, dari jumlah 361 belum termasuk pengawas di TPS nanti. Karena, untuk merekrut tenaga pengawas TPS menunggu hasil laporan dari KPU, terkait berapa jumlah TPS yang ada nantinya.
“Saat ini, total keseluruhan yang diperlukan 361 orang,” kata Anis dalam keterangannya.
Lanjutnya, honor untuk Ketua dan Anggota Panwascam pun tak terpaut jauh nominal yang diberikan.
“Honor yang diberikan nantinya, untuk ketua sebesar Rp 2,2 juta dan anggota Rp 1,9 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi menambahkan, selama dua hari ini sudah ada 55 orang yang mendaftar sebagai anggota Pamwascam.
“Yang mendaftar sudah cukup banyak, dan sangat antusias. Di hari pertama ada 25 orang, hari ke dua ada 30 orang, hari ketiga belum dihitung,” ujar Andi.
Menurut Andi, setiap anggota panwascam tidak boleh mengundurkan diri atau berhenti terkecuali, naik haji dan memiliki penyakit keras.
Katanya, masa kerja Panwascam berlaku dari November 2022 sampai dua bulan setelah proses Pemilu dan Pilkada selesai.
“Tidak boleh mundur tanpa alasan. Kalau naik Haji atau terkait kesehatan diperbolehkan. Kita juga akan memberhentikan anggota apabila diketahui berafiliasi dengan Parpol lalu mangkir dalam Pleno selama 3 kali berturut-turut. Dengan alasan tidak jelas,” tegasnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran anggota Panwascam mulai 21-27 September 2022. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan