Beritabanten.com – Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 masih berlanjut dengan sengketa hukum. Sebanyak 322 pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada. Data tersebut disampaikan oleh peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, yang mengutip rekapitulasi gugatan yang tercatat di situs MK pada 20 Desember 2024.

Ajid menjelaskan bahwa 312 dari gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Sebagian besar gugatan (77,2%) berkaitan dengan pemilihan bupati, diikuti oleh sengketa pemilihan wali kota (15,7%) dan gubernur (7,1%). Ajid juga mencatat bahwa wilayah Indonesia timur, seperti Papua Tengah, Maluku Utara, dan Papua, memiliki jumlah gugatan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Di sisi lain, daerah dengan jumlah sengketa paling sedikit adalah Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Utara. Dua provinsi, Yogyakarta dan Bali, tidak mengajukan gugatan. Hal ini menunjukkan bahwa daerah dengan tingkat kompleksitas geografis dan partisipasi politik yang lebih tinggi cenderung mengalami lebih banyak sengketa.

Selain itu, ada delapan gugatan terkait pemilihan calon tunggal, termasuk di Kabupaten Empat Lawang dan beberapa daerah lainnya. Ajid menilai ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap sistem Pilkada yang dianggap tidak inklusif dan adil.

Ajid juga mengungkapkan bahwa tingginya jumlah gugatan menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi serta pentingnya tahapan PHP Kada untuk menjaga integritas dan keadilan pemilu.

Meskipun pendaftaran gugatan seharusnya ditutup pada 18 Desember 2024, MK tetap menerima permohonan karena perbedaan jadwal penetapan hasil Pilkada dan adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Sidang PHP Kada akan dimulai pada 8 Januari 2025, dengan serangkaian tahapan yang dijadwalkan hingga Maret 2025 untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Sementara itu, Luky Djani dari Perhimpunan Jaga Pemilu menilai banyaknya gugatan mencerminkan adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada. Ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara, pengawas, dan aparat agar lebih netral, serta penegakan hukum yang lebih tegas. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com