Beritabanten.com – Sebanyak 31 orang, mayoritas mahasiswa, diamankan dalam operasi razia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Razia ini dilakukan menjelang bulan puasa, tepat dua hari sebelum hari pertama Ramadan 1446 Hijriah.
Operasi yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan penghuni kos di kawasan tersebut. Hasil penggerebekan menemukan lima wanita yang terlibat dalam praktik Open BO.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim, menjelaskan bahwa sebanyak 9 pria yang terjaring dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan sidang yang dijadwalkan pada 23 April 2025.
Sedangkan 16 perempuan, mayoritas mahasiswi, dikenakan sanksi wajib lapor sekali dalam seminggu. Lima perempuan lainnya yang terbukti terlibat dalam praktik Open BO diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Pelanggaran Perda Razia ini mengacu pada tiga Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Malang, yaitu Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Mayoritas Mahasiswa dari Luar Kota dan dari hasil pendataan, mayoritas orang yang terjaring razia merupakan mahasiswa dari luar Kota Malang, dengan asal daerah seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo.
Razia ini menunjukkan upaya pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang bulan Ramadan. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan