Beritabanten.com – Seorang wali murid di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kalitimbang 2, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mengungkapkan keluhan terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum guru di sekolah tersebut.
Wali murid itu melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp70 ribu untuk pembelian buku, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh oknum guru.
“Oknum tersebut meminta uang untuk membeli buku lewat grup WhatsApp, namun pesan tersebut sudah dihapus. Meskipun begitu, pengumpulan uang tetap dilakukan. Karena pesan sudah dihapus, saya tidak dapat menyertakan bukti,” ungkap wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menurut wali murid, isu tentang pungutan ini sudah banyak diketahui oleh orang tua siswa lainnya, namun banyak yang takut untuk melapor. “Banyak wali murid yang memilih untuk diam karena takut melaporkan kejadian ini. Kami berharap pihak yang berwenang segera menindaklanjuti masalah ini,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak sekolah, oknum guru yang terlibat, serta wali murid yang melaporkan masalah ini.
“Kami sudah memanggil pihak sekolah dan oknum guru yang bersangkutan. Ternyata uang sebesar Rp70 ribu tersebut bukan untuk buku LKS, tetapi untuk buku pendukung. Namun, informasi ini masih belum jelas sepenuhnya karena kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah,” ujar Heni.
Heni juga menambahkan bahwa Dindikbud Kota Cilegon telah mengeluarkan edaran yang melarang seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya untuk menjual buku di sekolah.
“Kami sudah mengeluarkan edaran yang melarang penjualan buku di sekolah. Namun, jika orang tua memilih untuk membeli buku di luar sekolah, kami tidak bisa melarangnya, karena kami memahami orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anak-anak mereka,” jelas Heni.
Selain dugaan pungli, wali murid tersebut juga melaporkan adanya oknum guru yang meminta siswa untuk membeli barang-barang tertentu yang tidak terkait dengan kegiatan pembelajaran.
Laporan lain juga menyebutkan tentang oknum guru kelas 4 yang diduga meminta hadiah dari murid-murid dan memberikan perlakuan istimewa kepada siswa yang memberikan hadiah.
Dindikbud Kota Cilegon memastikan akan menindaklanjuti semua pengaduan ini, melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memastikan tidak ada tindakan yang merugikan siswa atau orang tua murid. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com
Tinggalkan Balasan