Beritabanten.com – Viral paksa siswa ES sujud dan menggonggong memasuki babak penegakan hukum pihak kepolisian. Ini berdasarkan laporan dari pihak sekolah ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menyampaikan bahwa Polrestabes Surabaya pada awal pekan telah berusaha langsung menangani kasus tersebut. .
“Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga, tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup,” kata dia, Rabu (13/11/2024).
Dia tambahkan, pihaknya terus memeriksa delapan orang saksi terkait kasus kekerasan yang terjadi di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya tersebut.
“Ada sebanyak delapan saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video memperlihatkan dirinya memerintahkan anak sekolah berinisial ES untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing,” jelas dia.
Ivan Sugiano yang mengaku pengusaha tersebut harus berusan dengan pihak berwajib dengan jalani pemeriksaan tiga kali. Namun, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
“Proses penyelidikan masih berlanjut, dan polisi juga telah menyita barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial yang memperlihatkan kekerasan tersebut,” tambah dia.
Kesepakatan damai di antara pihak terkait, dikatakan, tidak akan menghentikan proses pengusutan oleh pihak kepolisian.
“Meskipun sudah ada kesepakatan untuk saling meminta maaf antara pihak-pihak yang terlibat, pihak sekolah tetap menginginkan agar proses hukum berjalan dan kasus ini tidak berhenti begitu saja,” tukas dia.
Polrestabes Surabaya disampaikan, masih terus mendalami kasus ini, dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan verifikasi lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada.
“Polisi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap korban dan masyarakat luas,” tutup dia.

Ibu dari siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Ira Maria – Foto Internet.
Sementara itu, keluarga korban merasa bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan dan pelecehan yang tak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami berharap ada keadilan untuk anak kami yang menjadi korban kekerasan tersebut,” ujar ibu korban Ira Maria.
Ira masih ingat maksud membiarkan anaknya melakukan aksi tersebut karena suasana menuntut dia membiarkan kelakuan Ivan Sugiono.
“Saya membiarkan anak saya meminta maaf sambil bersujud dan juga menggonggong seperti itu, karena ingin permasalahan itu cepat selesai,” tutup dia.
Sebagai informasi, publik masih ramai bicarakan ulah Ivan Sugianto, memaksa siswa sujud dan menggonggong. Itu dianggap sebagai bentuk kekerasan, menimbulkan trauma berat pada korban, terintimidasi dan dihina secara psikologis.
Pihak sekolah meski menginginkan proses damai, tetap mendukung dilanjutkannya kasus ke jalur pidana sebagai pelajaran di masa mendatang. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan