Beritabanten.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan puluhan pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama periode Maret hingga April 2025.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polres Tangsel dan seluruh Polsek di wilayah hukumnya.

“Dari kasus ini ada dua klaster, yang pertama pengungkapan kasus terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Di sini pelakunya bisa kita ungkap tuntas sampai dengan ke penadahnya, dan beberapa pelaku melaksanakan aksinya dengan menggunakan senjata api,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor  Inkiriwang saat konferensi pers, Selasa (29/4).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut mencakup 21 laporan polisi yang terbagi dalam dua jenis tindak pidana, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian disertai kekerasan seperti begal, pecah kaca, dan pembobolan rumah kosong.

“Dimana kami dan Polsek jajaran telah mengamankan total 23 orang tersangka. Dari 23 tersangka ini, 10 orang adalah pelaku curanmor, 6 orang pelaku penadahan hasil curian, 2 tersangka pencurian dengan kekerasan atau begal, dan 5 orang lainnya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pembongkaran rumah kosong,” paparnya.

Victor menyebutkan bahwa dari keseluruhan laporan, mayoritas merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor. “Dari hasil pengungkapan tersebut itu total ada 21 laporan polisi, dari 21 laporan polisi ini ada 14 laporan terkait curanmor, 2 laporan polisi terkait pencurian kekerasan, 5 laporan pencurian terkait pemberatan. Dimana para pelaku ini telah melakukan aksinya, khususnya pencurian kendaraan bermotor, itu di 36 TKP yang baru terdata,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit mobil pick up, 3 pucuk senjata api, 1 senjata api mainan, 9 butir amunisi, 21 kunci leter T, serta 3 unit telepon genggam.

“Total ada 21 laporan polisi terkait kasus ini, terdiri dari 14 laporan curanmor, 2 laporan pencurian dengan kekerasan, dan 5 laporan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolres.

Adapun identitas para pelaku curanmor dan kepemilikan senjata api di antaranya berinisial S (25), IK (21), N (26), MAA (26), OS (26), FK (27), AP (23), AN (18), DS (34), dan DR (18).

“Terdapat 3 tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Curug merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor,” kata Victor. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com