Beritabanten.com — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, berkata surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ada.

Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebagai acuan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).

Hidayat memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri 2025.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang telah menerapkan kebijakan yang dimulai sejak masa pemerintahan Bupati Zaki dan diteruskan oleh Bupati Maesyal Rasyid.

Kebijakan tersebut mengatur agar pencairan THR disertai dengan pemotongan zakat yang dikelola oleh Baznas, sebagai bentuk kepedulian sosial dan pengelolaan amanah dari para pegawai.

“Kami baru saja menyebarkan informasi terkait teknis pencairan THR yang juga disertai dengan pemotongan zakat,” ujar Hidayat dalam keterangannya pada Jumat, 21 Maret 2025.

Hidayat menjelaskan, pemotongan zakat profesi yang dilakukan sebesar 2,5 persen dari THR, dan dana zakat tersebut akan disalurkan kembali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi, pencairan THR ini akan dibarengi dengan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Namun, bagi pegawai dengan penghasilan di bawah lima juta, pemotongan zakat hanya sebesar lima puluh ribu rupiah sebagai sedekah,” jelasnya.

Hidayat juga menambahkan bahwa Pemkab Tangerang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 66 miliar untuk pencairan THR tahun ini. “Jumlah alokasi THR sebesar Rp 66 miliar, dan jumlah yang diterima masing-masing pegawai adalah satu kali gaji penuh,” tutup Hidayat.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap agar manfaat THR bisa dirasakan oleh pegawai sekaligus memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui zakat yang dikelola BAZNAS. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com