Lebih lanjut Ida menjelaskan, pelaksanaan SKM tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 ada 9 item yang harus dipenuhi termasuk pelaporan itu pelaporan hasil survei.

Adapun 9 unsur SKM meliputi berdasarkan Kesesuaian Persyaratan, Prosedur Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Kesesuaian/Kewajaran biaya, Kesesuaian Pelayanan, Kompetensi Petugas, Perilaku Petugas Pelayanan, Penanganan Pengaduan dan Kualitas Sarana dan Prasarana.

Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, bahwa sosialisasi survei kepuasan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab ASN yang notabene adalah menjadi pelayan masyarakat. Jadi, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat dengan mempergunakan hati.

“Artinya dengan ikhlas dan juga dengan penuh kesungguhan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Ketika kita melaksanakan itu, apakah kita sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat atau belum, kita perlu survei,”ujarnya.

Dengan demikian, sambung Nanang, setelah adanya SKM masing-masing OPD akan terlihat dengan mengetahui kekurangan dan mengetahui keinginan masyarakat. “Jadi masukan bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat,”ucapnya.

Turut hadir Kepala Bagian Kabag Organisasi dan RB Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi, perwakilan dari 29 kecamatan, puskesmas dan OPD. Adapun sebagai narasumber Analis Kebijakan Muda pada Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Fanoeel Thamrin. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com