Beritabanten.com – Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu atau cerucuk ditemukan membentang sepanjang 30,16 kilometer di enam kecamatan pesisir di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar tersebut memiliki ketinggian sekitar 6 meter dan pertama kali diketahui melalui laporan warga pada 14 Agustus 2024.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menyatakan bahwa meskipun keberadaan pagar ini jelas terlihat, baik pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui siapa pihak yang membangunnya secara ilegal.

Keberadaan pagar tersebut menghambat aktivitas para nelayan, yang kesulitan mencari ikan di wilayah tersebut.

Eli menjelaskan bahwa pagar ini membentang di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kronjo (tiga desa), Kecamatan Kemiri (tiga desa), Kecamatan Mauk (empat desa), Kecamatan Sukadiri (satu desa), Kecamatan Pakuhaji (tiga desa) dan Kecamatan Teluknaga (dua desa).

Pada diskusi yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025), Eli menjabarkan bahwa tim dari DKP telah diterjunkan untuk mengecek keberadaan pagar ini yang semula terdeteksi sepanjang 7 kilometer, namun kemudian berkembang menjadi 30 kilometer.

Tidak Memliki Izin

Tim gabungan yang terdiri dari DKP, Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut, Polairud serta instansi terkait lainnya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, mereka menemukan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin dari camat atau kepala desa setempat.

Eli menambahkan bahwa pagar tersebut melintas di beberapa zona penting berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.

Zona tersebut mencakup pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi dan perikanan budidaya.

Pagar itu juga tumpang tindih dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang sedang dirancang oleh Bappenas.

Di sekitar kawasan pagar, terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang terdampak.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto turut mengungkapkan keprihatinannya terkait hal ini.

Namun, ia juga mengonfirmasi bahwa pihak KKP belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Saat ini, Ombudsman tengah melakukan penelusuran terkait masalah ini.

Terkait kemungkinan adanya hubungan dengan reklamasi, Suharyanto menegaskan bahwa reklamasi membutuhkan izin resmi dan pengajuan proposal yang belum ditemukan dalam kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan ekologi yang ketat dalam proses perizinan ruang laut. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com