Beritabanten.com – Dugaan modus korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mulai terkuak

Sumber di Kejaksaan Agung RI menemukan jejak penerimaan keuntungan dari pihak Google terkait proyek pengadaan laptop berbasis chromebook.

Ini berupa investasi dari Alphabet, induk perusahaan Google ke Gojek yang sekarang barada dalam naungan GoTo milik Nadiem Makarim pada 2019.

Masih menurut sumber itu, pasca pengadaan laptop chromebook, Alphabet (Google) kembali menggelontorkan investasi ke perusahaan Gojek milik Nadiem.

Diketahui, Nadiem sudah lama menjalin kerjasama dengan pihak Google sejak 2016 hingga 2019, sejak ia mendirikan perusahaan Gojek.

“Investasi dari Alphabet tentu dinikmati pemilik Gojek yang kini menjadi bagian GoTo. Siapa pemilik Gojek? Ya Nadiem,” kata sumber Kejagung, dilihat redaksi dari gelora, Kamis 9 Oktober 2025.

Kini, tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami sejumlah perusahaan yang melakukan investasi ke PT Goto Tbk. Salah satunya investasi dari pihak Google atau perusahaan Alphabet ke Gojek yang sekarang menjadi Goto.

Sebab pihak Google melakukan investasi ke Goto atau yang dulu bernama Gojek saat Nadiem Makarim menjalankan bisnis pada 2016 sebelum dia menjadi Mendikbudristek.

Pada saat itu pihak Google merupakan rekan bisnis Nadiem, saat bergelut di perusahaan Gojek atau yang sekarang Goto.

Pada 2019, setelah proyek pengadaan laptop berbasis chromebook digolkan oleh Nadiem Makarim, pihak Google kembali melakukan investasi ke Goto.

Dengan adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop yang merugikan negara Rp1,98 triliun tersebut, maka sudah cukup bukti untuk membawa kasus yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nadiem yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022 tersebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah diputuskan dan dipaksakan menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Padahal, proyek pengadaan laptop chromebook telah ditolak pada saat Mendikbud dijabat Muhadjir Effendi.

Seharusnya berdasarkan kajian staf khusus Nadiem mengusulkan bahwa pengadaan laptop itu menggunakan Windows bukan Chrome OS.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com