Beritabanten.com – Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kabupaten Serang mendapatkan pengukuhan dengan tambahan masa jabatan selama dua tahun ke depan.

Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Serang, Ratu Zakiyah berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Serang Senin (11/8) kemaren.

SE Mendagri tersebut sebagai turunan dari putusan Mahkamah Agung mengenai masa jabatan kepala desa.

“Kabupaten Serang telah melaksanakan surat edaran Mendagri. Hari ini, dari 326 kepala desa 25 diantaranya masuk kriteria dan telah dikukuhkan oleh Bupati Serang,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugihardono, dikutip dari Antara, Selasa 12 Agustus 2025.

Kepala desa tersebut merupakan hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat kembali bekerja setelah jabatan definitif di desanya sempat kosong selama lebih dari satu tahun.

“Berita acara pengukuhan sudah dibuatkan, dan mereka yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun sudah dapat melaksanakan tugasnya kembali di masing-masing desa,” tambahnya.

Sebagai syarat administratif, lanjutnya, akan dilaksanakan serah terima jabatan secara resmi di kantor kecamatan masing-masing.

Sugihardono juga mencatat bahwa secara keseluruhan, terdapat 53 desa di Kabupaten Serang yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Pengisian melalui mekanisme perpanjangan masa jabatan ini menjadi salah satu solusi untuk mengisi sebagian dari kekosongan tersebut.

Bupati Ratu minta Kepala Desa di Kabupaten Serang bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku – Net.

Sanksi Pemberhentian

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Zakiyah juga memberikan peringatan keras agar para kepala desa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi semua kewajiban, dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, dan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup yang berlaku,” tambahnya.

Jika menghadapi hambatan, para kades diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dengan camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com