Beritabanten.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui tim Pengawas dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (PPLH/Gakkum) resmi menyegel dan menghentikan operasi tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di kawasan industri Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 20 Juli 2025.

Langkah penyegelan ini diambil setelah tim KLH melakukan pengawasan intensif selama dua hari dan menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan, termasuk pengoperasian furnace yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan resmi perusahaan.

Menurut Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, tungku pembakaran tersebut menghasilkan emisi yang tidak sepenuhnya ditangani oleh sistem pengendali, sehingga sebagian emisi lolos (emisi fugitive) dan menyebar ke lingkungan sekitar, yang berisiko menurunkan kualitas udara.

“Penghentian operasional adalah langkah hukum yang sah untuk mencegah pencemaran udara lebih lanjut akibat aktivitas industri yang tidak sesuai aturan,” tegas Rizal.

Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran udara dapat dijerat pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan juga bisa dijatuhkan.

Selain pelanggaran emisi, tim Gakkum juga menemukan adanya penimbunan limbah steel slag di area terbuka tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 yang sah. Penimbunan ini berpotensi mencemari tanah dan air tanah di sekitar pabrik.

Satu unit tungku pembakaran tambahan juga diketahui tidak terdaftar dalam izin lingkungan resmi perusahaan, memperparah pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT Xin Yuan Steel Indonesia.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tim menunjukkan adanya indikasi kuat pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.

“KLH akan menindak tegas kegiatan industri yang terbukti menurunkan kualitas lingkungan dan melanggar peraturan. Sanksinya bisa berupa administratif, pidana, dan kewajiban ganti rugi lingkungan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KLH akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri agar mematuhi standar dan izin lingkungan, serta menjalankan aktivitas usahanya secara bertanggung jawab terhadap alam dan masyarakat sekitar. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com