Beritabanten.com – BPOM melakukan penggerebekan di sebuah pabrik skincare ilegal yang beroperasi di rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan ribuan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa pemilik pabrik tersebut kini berstatus tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Dan pada tahap itu nanti yang akan menuntut bukan BPOM, nanti tentu kejaksaan. Kita melaporkan nanti yang bertindak polisi,” kata Taruna kepada wartawan di Gedung BPOM RI, Kamis (20/3).
Taruna menjelaskan bahwa motif pemilik pabrik skincare ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun adalah untuk meraup keuntungan.
“Bayangin produknya 5 ribu kontainer. 5 ribu bisnis setiap hari. Itu kira-kira miliaran setiap bulan. Dia sudah beroperasi ternyata katanya 2 tahun, tapi kita nggak percaya boleh jadi 2 atau 3 tahun. Kita dapatnya ini dari masyarakat awalnya,” ujarnya.
Laporan dari masyarakat yang diterima oleh BPOM kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim intelijen dan penyidik.
“Laporan masyarakat masuk ke kita, tim kami turun, tim intelijen, kemudian tim penyidikan, dan akhirnya kesimpulannya kita umumkan,” kata Taruna. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com
Tinggalkan Balasan