“Selesai melakukan olah TKP selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih jauh, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP, tim opsnal Resmob berhasil identifikasi pelaku, yaitu berinisial RR yang tak lain adalah salah satu karyawan di pergudangan tersebut.

Kemudian, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah hukum Polres Metro Kota Tangerang.

“Penyidik Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap S hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melakukan kekerasan tersebut menggunakan alat berupa Besi tumpul seberat 2.5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban sebanyak 2 kali.

Selain itu, tambahnya, pelaku RR mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian terhadap 1 Unit Mobil Daihatsu Luxio warna Silver Metalik dan 1 Unit Suzuki APV Pick Up warna Hitam di Pergudangan Kecamatan Pasar Kemis.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya ini tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Dan kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 340 KUHP,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com