Beritabanten.com – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait batasan luas tanah, bangunan, dan harga jual rumah dalam program pembiayaan perumahan bersubsidi.

Rencana tersebut tercantum dalam draf keputusan terbaru yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat perubahan cukup signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penyesuaian batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Luas tanah minimal yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 meter persegi kini direncanakan turun menjadi 25 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunan yang semula minimal 21 meter persegi diperkecil menjadi 18 meter persegi.

Meski demikian, ketentuan mengenai batas maksimal tetap tidak mengalami perubahan, yakni luas tanah maksimal 200 meter persegi dan bangunan maksimal 36 meter persegi.

Perubahan ini diduga berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan lahan serta tingginya harga tanah di berbagai daerah, sehingga diperlukan penyesuaian agar program subsidi tetap menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski begitu, penting untuk memastikan bahwa rumah subsidi tetap memenuhi standar kelayakan hunian. Luas rumah yang terlalu kecil dapat memengaruhi kenyamanan dan kebutuhan ruang bagi penghuninya.

Berdasarkan standar internasional dan nasional, kebutuhan ruang ideal untuk satu orang berkisar antara 9 hingga 12 meter persegi.

Jika rumah dihuni oleh empat orang, maka luas ideal rumah setidaknya berada pada kisaran 36 hingga 48 meter persegi. Luas 36 meter persegi dianggap sebagai batas minimal untuk menunjang kehidupan yang layak, meskipun masih tergolong pas-pasan.

Rencana pengurangan batas luas rumah ini masih dalam tahap perumusan dan belum diberlakukan. Diharapkan, keputusan akhir tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan dan kenyamanan bagi penghuni rumah subsidi. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com