Beritabanten.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini disampaikan Teguh setelah meninjau posko pengungsian korban kebakaran di permukiman padat penduduk Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
“Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh di lokasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, UMP Jakarta 2025 dipatok sebesar Rp 5.396.761, yang berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Teguh juga menjelaskan bahwa besaran UMP Jakarta 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sebagai perbandingan, UMP Jakarta untuk tahun 2024 adalah Rp 5.067.381.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan