Beritabanten.com – Tugas kepala daerah tampaknya semakin panjang. Setelah harus mengurus berbagai persoalan di wilayah masing-masing, kini kepala daerah juga diminta ikut mengawasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), bahkan bila perlu melakukan inspeksi mendadak pada pukul 2 atau 3 pagi.
Permintaan itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Dalam pernyataannya pada Jumat, 2 Oktober 2026, Sudaryono meminta gubernur, bupati, wali kota, serta Forkopimda melakukan inspeksi berkala terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah masing-masing.
“Kalau perlu inspeksinya jam 2 pagi, jam 3 pagi,” kata Sudaryono. Menurut BGN, inspeksi tersebut diperlukan untuk memastikan kebersihan, kedisiplinan, proses pengolahan makanan, hingga pelayanan MBG berjalan sesuai ketentuan. BGN bahkan telah menyiapkan checklist yang dapat digunakan pemerintah daerah saat melakukan pemeriksaan, dengan hasilnya dilaporkan kembali kepada BGN sebagai bahan evaluasi.
Di sinilah kemudian muncul pertanyaan publik. Seberapa jauh sebenarnya tugas kepala daerah dalam program MBG? Apakah kepala daerah kini juga harus ikut menjadi pengawas operasional dapur MBG secara rutin? Kalau pemeriksaan harus dilakukan dini hari, siapa yang kemudian menjalankan tugas pemerintahan daerah pada waktu yang sama?
Memang, dari sisi tujuan, pengawasan terhadap dapur MBG tentu berkaitan dengan kualitas dan keamanan makanan yang diterima masyarakat. Apalagi sebelumnya BGN juga pernah menjelaskan bahwa kepala SPPG diwajibkan berada di dapur pada jam-jam krusial, mulai sekitar pukul 02.00 hingga 08.00, untuk memastikan SOP dijalankan. BGN juga menyatakan telah memberhentikan sejumlah kepala dapur karena persoalan kedisiplinan.
Namun, ketika pengawasan itu kemudian diminta melibatkan gubernur, bupati, wali kota dan Forkopimda secara berkala, termasuk pada pukul 2 atau 3 pagi, publik tentu boleh bertanya: apakah ini bentuk kolaborasi pusat dan daerah, atau justru menambah lagi beban kerja kepala daerah?
Sebab kepala daerah bukan hanya mengurus MBG. Ada pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, keamanan, ekonomi, kebencanaan, dan segudang persoalan lain yang harus ditangani setiap hari.
Maka pernyataan Sudaryono ini menarik untuk dibaca lebih jauh. BGN meminta daerah ikut mengawasi program nasional yang pelaksanaannya berada di wilayah daerah. Pertanyaannya kemudian: sejauh mana tanggung jawab masing-masing lembaga? Siapa yang menjadi penanggung jawab utama apabila ditemukan masalah? Dan apakah mekanisme pengawasan ini sudah memiliki pembagian tugas yang jelas antara BGN, pemerintah daerah, dan pengelola SPPG?
Jadi, persoalannya bukan apakah kepala daerah boleh melakukan sidak. Tentu saja pengawasan di lapangan dapat menjadi bagian dari kerja bersama. Yang menarik adalah ketika lembaga pusat sampai harus mengatakan kepada kepala daerah: “Kalau perlu inspeksinya jam 2 pagi, jam 3 pagi.”
Kalau begini, wajar kalau muncul celetukan publik:
“Makin berat saja tugas kepala daerah. Sekarang bukan hanya mengurus daerah, tetapi juga harus ikut memastikan dapur MBG aman sampai dini hari.”
Dan satu pertanyaan yang tak kalah penting: kalau pengawasan harus dilakukan sampai jam 2 atau 3 pagi, siapa yang mengawasi agar kepala daerah sendiri tetap bisa menjalankan seluruh tugasnya dengan baik?
Itu yang layak dibicarakan secara serius—bukan soal siapa “menyuruh” siapa, tetapi soal desain koordinasi pusat-daerah dan pembagian tanggung jawab dalam program sebesar MBG. (REd)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan