Beritabanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menghentikan pembahasan wacana pembatasan masa sewa rumah susun (rusun) milik pemerintah.

Pertimbangannya, kondisi ekonomi warga rusun  dinilai belum siap untuk diarahkan ke sistem hunian mandiri atau career housing.

Menurut Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zul Azmi, sebagian besar penghuni rusun di Jakarta masih sangat tergantung pada bantuan hunian dari pemerintah.

Ia menilai bahwa kemampuan masyarakat untuk hidup mandiri secara ekonomi belum memadai, sehingga belum memungkinkan untuk menjalankan konsep career housing secara optimal.

Ghozi juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD justru tengah mendorong agar berbagai kebijakan yang dianggap memberatkan warga, seperti penerapan denda dan pemberian surat peringatan (SP), dapat ditinjau ulang.

Ia mengaku telah menerima keluhan dari sejumlah warga yang merasa diperlakukan tidak adil, karena tiba-tiba menerima SP atau bahkan diminta keluar dari unit rusun yang mereka tempati, padahal sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Selain itu, Ghozi menilai pemerintah seharusnya lebih fleksibel terhadap warga rusun, terutama mereka yang sebelumnya direlokasi melalui program resmi pemerintah.

Ia menekankan bahwa kelompok warga tersebut tidak boleh diberlakukan aturan yang ketat tanpa pertimbangan kondisi mereka yang sebenarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah regulasi terkait hunian di Jakarta, baik dalam bentuk peraturan gubernur maupun peraturan daerah, sudah tidak relevan dengan situasi saat ini dan perlu dievaluasi.

Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Penghunian Rumah Susun yang dinilai perlu direvisi. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perumahan juga disebut sudah tidak sesuai zaman dan direncanakan masuk ke dalam program legislasi daerah (Bapemperda) pada tahun 2026 untuk direvisi.

Ghozi juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan mengenai hak dan batas waktu tinggal warga di rusun sederhana sewa (rusunawa), serta transparansi dalam pengelolaan rusun milik (rusunami).

Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu harus dirumuskan dengan mendengarkan aspirasi warga rusun agar tidak merugikan mereka. Sebelumnya, pada Februari 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengusulkan pembatasan masa sewa rusun, yakni maksimal 10 tahun bagi warga program dan 6 tahun untuk masyarakat umum.

Usulan ini diajukan sebagai solusi atas permasalahan pengelolaan rusun yang meliputi antrean panjang unit dan meningkatnya jumlah tunggakan.

Berdasarkan data Pemprov DKI, saat ini terdapat 17.031 unit rusun yang belum melunasi sewa, dengan total tunggakan mencapai Rp 95 miliar.

Namun, DPRD DKI Jakarta menilai pembatasan masa sewa bukanlah solusi yang bijak di tengah kondisi ekonomi warga yang belum stabil, dan lebih memilih fokus pada perbaikan tata kelola serta perlindungan hak-hak penghuni rusun.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com