Beritabanten.com – Kepala Sekolah SD Negeri Ciledug Barat, yang berada di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, resmi dinonaktifkan dari jabatannya per tanggal 11 Agustus 2025. Tindakan ini diambil sebagai respon atas dugaan praktik pungutan liar dalam penjualan paket seragam sekolah senilai Rp1,1 juta per siswa.

Kasus ini bermula dari keluhan seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti (38), yang menyatakan bahwa anaknya, siswa pindahan, diwajibkan membeli paket seragam meski telah memiliki seragam lama yang masih layak. Paket yang ditawarkan mencakup seragam nasional, batik, olahraga, muslim, dan buku pelajaran.

Nur juga menyebut dirinya diminta mentransfer dana sejumlah Rp2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah. Ia mengaku sempat ditekan agar pembayaran tidak dicicil, dengan alasan agar anak-anaknya tidak mengenakan pakaian yang berbeda dari siswa lain.

“Katanya lebih baik dibayar lunas supaya tidak beda sendiri bajunya. Bahkan seragam lama milik kakaknya yang pernah bersekolah di sana juga tidak diperbolehkan digunakan,” ujar Nur.

Setelah laporan tersebut diterima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan langsung meneruskan kasus ini kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan menghindari konflik kepentingan, kepala sekolah kemudian dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas proses pemeriksaan. “Terhitung hari ini, yang bersangkutan kami nonaktifkan hingga hasil akhir dan keputusan sanksi ditetapkan,” ujarnya.

Deden mengungkapkan bahwa pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran berat. Beberapa bukti seperti slip transfer, kesaksian wali murid, serta tidak adanya prosedur resmi dalam pengadaan seragam menjadi dasar atas temuan tersebut.

Saat ini, seluruh hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik pungli dan memastikan setiap kegiatan sekolah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com