Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses untuk menetapkan suatu lahan sebagai tanah terlantar memerlukan waktu yang cukup panjang, yakni hingga 587 hari.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Dari tahapan evaluasi hingga penetapan tanah sebagai tanah terlantar membutuhkan waktu total 587 hari,” ujar Nusron saat memberikan keterangan pers, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara. Ia menjelaskan, dalam PP tersebut, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, dijelaskan bahwa lahan yang telah diberikan hak penggunaan baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.

“Penetapannya melalui sejumlah tahapan. Pertama evaluasi, kemudian pemberitahuan resmi kepada pemegang hak,” jelasnya. Setelah pemberitahuan dikirim, pemerintah memberikan tenggat waktu 180 hari bagi pemilik untuk menindaklanjuti. Bila tidak ada perbaikan penggunaan lahan, akan dikeluarkan Surat Peringatan (SP) I dengan jangka waktu 9 bulan, diikuti SP II selama 60 hari, dan SP III selama 45 hari.

“Seluruh tahapan ini dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian. Tidak ada langkah yang diambil secara tergesa-gesa,” tegas Nusron. Apabila status tanah terlantar telah ditetapkan secara sah, lahan tersebut akan dialihkan ke Bank Tanah, yang berada di bawah kendali negara.

Lahan ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan strategis nasional seperti ketahanan pangan, pengembangan energi, hilirisasi industri, dan keperluan pembangunan lainnya. “Prinsipnya, tanah tersebut dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ujar Nusron.

Senada dengan pernyataan Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah memang sedang fokus menertibkan lahan-lahan dengan status HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif. “Pemilik tanah seharusnya menggunakan lahan sesuai fungsinya. Jika dibiarkan kosong, itu berpotensi menjadi masalah jangka panjang,” ucap Hasan di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Hasan menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2021 memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk menertibkan tanah-tanah yang dikuasai namun tidak digunakan, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam sistem pertanahan nasional. Dalam beleid tersebut, objek penertiban meliputi berbagai jenis hak atas tanah seperti hak milik, HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan bentuk penguasaan tanah lainnya.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah pengambilalihan tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah akan memberikan tiga kali peringatan terlebih dahulu sebelum menghapus hak atas tanah tersebut dan mengalihkannya ke status tanah terlantar.

“Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah. Prosesnya panjang dan penuh peringatan untuk memastikan keadilan dan keterbukaan,” tutup Hasan.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com