Beritabanten.com – Kejahatan seksual terhadap anak atau predator seksual mendapat pidana tambahan agar melahirkan efek jera.
Bentuknya adalah pengemuman identitas lengkap predator seksual di ruang publik sehingga semua orang tahu, terutama lingkungan terdekatnya.
Demikian pandangan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, ketika menanggapi maraknya prilaku seksual pada anak di Tangsel dalam acara peringatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Gedung Kejari, Jalan Promoter, Lengkung Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangsel, Selasa (22/7/2025).
Direncanakan, Kejari Tangsel tidak hanya menuntut hukuman maksimal, tetapi mempublikasi identitas pelaku di ruang publik.
“Identitas pelakunya akan kami tampilkan di ruang publik,” tegas dia.
Terkait dasar hukum penambhan pidana adalahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 67.
Dalam pasal tersebut terdapat dikrim yang memberikan ruang bagi hakik untuk menentukan pidana tambahan yakni sosial dan administratif.
Maksudnya untuk memberikan efek jera serta perlindungan maksimal terhadap korban dan masyarakat. Pelaku akan ditandai dengan mudah sehingga mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.
Dia mengaku hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara yang dijatuhkan ke beberapa terdakwa ternyata berbanding terbalik dengan peningkatan kasus serupa di lapangan.
“Saya menganggap ini sudah darurat,” dia katakan dengan nada heran.
Sederet kasus yang ditangani, bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak umumnya adalah orang-orang terdekat, seperti guru dan tenaga pendidik, yang secara hukum memiliki tanggung jawab perlindungan terhadap anak.
Publikasi identitas pelaku, menurut Apsari, bukanlah bentuk penghukuman yang bertujuan mempermalukan secara pribadi. Sebaliknya, hal ini dilakukan demi kepentingan umum dan pencegahan kejahatan berulang.
“Ini adalah bentuk sanksi sosial supaya anak bisa merasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Ia menyitir praktik serupa di negara-negara Eropa seperti Prancis, di mana identitas pelaku kejahatan seksual diumumkan luas sebagai langkah mitigatif dan transparansi risiko terhadap masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan