Beritabanten.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sedang menjalani proses pemeriksaan internal terhadap semua pejabatnya yang dicopot menyusul dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa para pejabat tersebut akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.

“Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal. Mereka akan kita hukum sesuai kadar pertanggungjawaban,” ujar Agus, Senin (3/2/2025).

Keputusan untuk mencopot seluruh pejabat Imigrasi di Bandara Soetta ini diambil setelah Kementerian Imigrasi menerima laporan lengkap beserta bukti dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

“Kami terima kasih atas informasi tersebut. Langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soetta, kami ganti,” jelas Agus.

Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia juga telah mengonfirmasi masalah ini.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025, Kedubes China mengungkapkan bahwa mereka telah berkoordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Soetta dan berhasil menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan total uang sekitar Rp32.750.000 yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China.

Kasus pemerasan ini terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Namun, Kedubes China mencatat bahwa ini hanya “puncak gunung es”, karena lebih banyak warga negara China yang menjadi korban pemerasan namun enggan melapor karena jadwal yang padat atau takut akan pembalasan di masa depan.

Kedubes China mengusulkan agar tanda-tanda bertuliskan “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan”, dalam bahasa Mandarin, Indonesia dan Inggris, dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Soetta.

Mereka juga berharap agar agen perjalanan China diberi instruksi untuk tidak menyarankan wisatawan memberikan suap kepada petugas imigrasi.

Kedubes China mengungkapkan terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri RI atas dukungan yang diberikan dalam menangani kasus ini. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com