Beritabanten.com – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang menyiapkan sejumlah 44 ruko untuk merelokasi pedagang yang biasanya mangkal di kawasan Taman Sari, Kota Serarang, Banten.

Kepala Dinkopumkmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menjelaskan bahwa sejak 2023, pihkanya telah menganalisis dan berkoordinasi dengan PT KAI serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait keberadaan kios di Taman Sari yang melanggar peratuan daerah.

“Kios-kios ini melanggar peraturan daerah. Di kawasan PT KAI, bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, kios ilegal berdiri di trotoar dan area milik pemerintah daerah,” katanya, pada Antara, Selasa (21/1/2025).

Penertiban merupakan langkah kongkrit pemerintah untuk merapihkan kesan kumuh di beberapa pintu masuk utama Kota Serang, yaitu Serang Barat, Serang Timur, dan kawasan Stasiun Serang.

“Kami ingin memberikan wajah baru yang lebih tertib dan indah bagi Kota Serang,” katanya pula.

Adapun 44 kios di Pasar Kepandean diperuntukkan bagi pedagang yang kena relokasi dan pedagang kecil lainnya berupa bakulan bisa menempati area pedestrian yang dilengkapi dengan lampu dan tempat duduk agar terlihat lebih tertata.

Pemerintah juga sedang menyiapkan pembangunan tahap kedua Pasar Kepandean untuk memindahkan pedagang dari Jalan Tirtayasa, Jalan Juhdi, dan Jalan Diponegoro.

“Kami berharap semua pedagang terakomodasi, meskipun ada kemungkinan beberapa belum terdata. Nanti akan disesuaikan di lapangan,” katanya lagi.

Wahyu memastikan, selain penertiban, pemerintah juga memprioritaskan pemberdayaan pedagangs sebagai upaya berkelanjutan untuk meramaikan Pasar Kepandean, seperti festival ikan hias atau pet shop.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberdayakan pedagang agar lokasi baru ini menjadi pusat keramaian,” ujarnya.

Terkait bangunan ilegal di lahan PT KAI, pihaknya mengaku untuk pembongkaran masih menunggu keputusan dari pusat.

“Kami telah meminta PT KAI untuk membongkar bangunan itu, dan sedang dibicarakan apakah ada ganti rugi bagi pedagang. Pemerintah Kota Serang akan mengawal proses ini agar hak pedagang tetap terjamin,” katanya.

Pemkot Serang berkomitmen mendukung pedagang dalam proses relokasi berjalan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Penataan ini demi kebaikan bersama dan wajah baru Kota Serang yang lebih tertib, bersih, dan menarik. Jumlah total pedagang yang ditertibkan sekitar 90 pedagang,” demikian dia menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com