Beritabanten.com – Polisi di Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1), enam orang berhasil diamankan, sementara seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari cengkeraman para pelaku.

Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang melakukan transaksi jual beli bayi.

“Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka menyamarkan aksi kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Anggreni, dalam konferensi pers Senin (20/1).

Kompol Bery menambahkan, para pelaku menjanjikan bayi kepada calon orang tua angkat dengan iming-iming sejumlah uang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP. Selain itu, bayi perempuan yang menjadi korban juga berhasil diselamatkan dan kini berada dalam kondisi aman.

“Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tuanya yang sah. Namun, kekejaman para pelaku telah merenggut hak-haknya,” ujar Kompol Bery, sedih.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan perdagangan bayi ini tidak hanya melibatkan enam orang tersangka yang telah ditangkap, tetapi polisi juga masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni TA dan RS.

“Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan secara menyeluruh,” tegas Kompol Bery.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Orang tua harus lebih berhati-hati dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak-anak mereka. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang, karena hal itu bisa berakibat fatal bagi masa depan anak,” jelas Kompol Bery.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak,” ajak Kompol Bery. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com