Beritabanten.com – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Cilegon menegaskan penolakan terhadap keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum yang mengakui dan mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia kubu Irfan Ardiansyah.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Cilegon, Tri Firdaus Akbarsyah menyatakan bahwa keputusan tersebut melampaui kewenangan pemerintah.
“Kami menolak keputusan Dirjen AHU tersebut karena telah melampaui kewenangannya, pemerintah tidak punya hak dan wewenang untuk menentukan dan masuk dalam internal suatu organisasi,” ujar Tri Firdaus dalam pernyataannya, dikutip Minggu, 19 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah tidak ikut campur dalam penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Pablo Benua, menyebutkan bahwa Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh Irfan Ardiansyah dan kawan-kawan adalah ilegal, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Notaris Indonesia.
“KLB itu tidak ada legalitasnya, itu KLB abal-abal. Dalam AD/ART Ikatan Notaris Indonesia, KLB tidak difungsikan untuk penunjukan Ketua Umum,” tegas Pablo.
Pablo mengungkapkan kekecewaannya dengan pengesahan keputusan oleh Ditjen AHU yang dianggap tidak sah.
“Mereka membuat KLB, lalu menunjuk Irfan jadi ketua umumnya tanpa prosedur yang benar, ini kan main-main namanya,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya berjanji akan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.
Pablo menduga bahwa terdapat upaya sistematis dan terstruktur dari sejumlah pihak untuk mengambil alih Ikatan Notaris Indonesia melalui tindakan yang tidak sah. Ia juga mengkritik keterlibatan anggota Dewan Komisi 3, Habiburokhman, dalam acara KLB tersebut.
“Bayangkan, KLB dibuka oleh anggota Dewan, Habiburokhman, yang telah melanggar etika moral seorang anggota Dewan,” ujar Pablo.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Pablo meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menangani masalah ini.
“Saya yakin Bapak Presiden adalah seorang negarawan yang mampu melihat persoalan ini dengan jernih. Saya kira Bapak Presiden tahu mana yang benar, mana yang sesuai dengan hukum atau tidak,” kata Pablo.
Ia menegaskan bahwa tindakan Kementerian Hukum telah melangkahi hukum yang ada dan meminta keadilan ditegakkan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan