Beritabanten.com – Kabar gembira bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau pada waktu luar jam dan hari kerja.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.
“Akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian isi Pasal 16 ayat (1) PMA 30 tahun 2024, seperti yang dilaporkan di laman Kemenag, Senin (6/1/2025).
1. Syarat Nikah di Luar KUA
Selain itu, akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam dan hari kerja. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2) Pasal 16.
Syarat tersebut adalah berdasarkan permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Akad nikah dapat dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (2) dalam PMA 30 tahun 2024.
2. Aturan Lama Tak Berlaku
Dengan diterbitkannya regulasi baru ini, ketentuan dalam PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah tidak lagi berlaku. Sebelumnya, Pasal 16 dalam PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
2. Akad nikah seperti yang disebutkan pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
“Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 59 dalam PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 dijelaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2024. (Rzm)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan