Beritabanten.com – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan tahun 2025 diputuskan naik sekitar 6,5 persen. Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, perwakilan pengusaha, dan buruh pada Jumat malam, 13 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPSI) Tangsel, Indra, menyatakan bahwa meskipun hasil pleno Dewan Pengupahan telah menetapkan kenaikan UMK, keputusan tersebut masih harus direkomendasikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melalui Wali Kota Tangsel. Rekomendasi ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan resmi dari pemerintah provinsi.

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Tangsel 2025 ditetapkan menjadi Rp4.974.392, meningkat Rp374.392 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4,6 juta.

Keputusan ini mendapat perhatian dari serikat pekerja dan buruh yang melakukan aksi di depan Kantor Disnaker Tangsel. Mereka berkomitmen untuk mengawal proses hingga rekomendasi tersebut sampai ke pemerintah provinsi.

Indra menyebutkan bahwa rekomendasi harus diteruskan ke provinsi paling lambat 16 Desember, agar keputusan final dari pemerintah provinsi dapat dikeluarkan pada 18 Desember. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com