Beritabanten.com – Polres Tangerang Selatan, bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang beraksi pada Oktober hingga November 2024.
Dalam operasi ini, polisi menangkap 17 tersangka yang terkait dengan 41 kasus kejahatan di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, menjelaskan bahwa selama dua bulan tersebut, 19 laporan polisi berhasil diselesaikan.
“Berkat kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran, kami berhasil menuntaskan 19 laporan polisi,” ujar Rizkyadi, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Selain itu, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Kompol Rizkyadi menambahkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya di 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel, sementara delapan TKP lainnya diungkap oleh polsek jajaran.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial JF (22), yang diduga terlibat dalam 33 kasus pencurian.
“Setelah menerima laporan, Unit Ranmor langsung memeriksa TKP di beberapa lokasi, seperti Alfamidi Medang, Kecamatan Pagedangan, dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal,” jelas Alvino.
Dari interogasi terhadap JF, polisi mendapatkan informasi terkait rekannya, ATN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, dua pelaku lainnya, JK (39) dan AB (35), yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian, juga ditangkap.
“JK dan AB menjual sepeda motor curian ke wilayah Jawa Timur menggunakan jasa transportasi,” imbuhnya.
Keberhasilan pengungkapan ini membantu mengurangi peredaran barang curian sekaligus menekan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat Tangerang Selatan. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan